Bapanas dan Bulog Serap Gabah Petani dengan HPP Baru Mulai 15 Januari

0
Panen padi di Sumatera Selatan. (dok: Kementan)

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyampaikan, mulai per 15 Januari 2025, Bapanas dan Perum Bulog akan mulai menyerap hasil panen gabah petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah disesuaikan.

Ketentuan HPP ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

“Untuk melindungi pendapatan petani Indonesia, kami bersama-sama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan,” kata Arief dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Senin (13/1).

Menurut Arief, evaluasi terhadap perubahan HPP gabah dan beras memang perlu dilakukan secara berkala. Dia menambahkan, HPP baru ini telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi dengan kondisi saat ini.

“Untuk itu, penyesuaian tersebut dapat dituangkan dalam suatu Kepbadan seperti yang telah diatur dalam Perbadan Nomor 4 Tahun 2024,” lanjut Arief.

Dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

Kedua, GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

Ketiga, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

Keempat, GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

Lantas kelima, beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kilogram dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Sementara jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Adapun Kepbadan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Dalam beleid tahun sebelumnya tersebut, ditegaskan bahwa perubahan atas HPP dan rafaksi harga gabah dan beras ditetapkan melalui Kepbadan.

“Dengan ini, kami berharap Bulog dapat segera bersiap mengakselerasi penyerapannya agar sedulur petani kita terus termotivasi berproduksi dan stok beras aman dan terkendali,” tegas Arief.

“HPP gabah dan beras telah ditetapkan bagi Bulog dan berlaku mulai 15 Januari mendatang. Sementara untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) beras, masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan,” pungkas Arief.

Lebih lanjut, realisasi pengadaan setara beras dari produksi dalam negeri sepanjang 2024 mencatatkan kinerja yang impresif. Total angkanya mencapai 1,266 juta ton. Gapaian 2024 ini menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2020 Bulog total menyerap 1,256 juta ton. Pada 2021, di angka 1,216 juta ton. Berlanjut di 2022 Bulog menyerap 994 ribu ton dan di 2023 berada di angka 1,066 juta ton.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini