Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa importasi beras yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini hanya mencakup beras khusus dan beras untuk kebutuhan industri, bukan beras konsumsi atau beras umum.
Sebagaimana Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pemerintah, izin impor jenis beras khusus diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan izin impor beras Industri kepada swasta.
Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Indra Wijayanto menjelaskan hasil Rakortas yang membahas NK membagi tiga jenis beras. Pertama, beras konsumsi atau beras umum. Kedua, beras menir yang digunakan untuk kebutuhan industri seperti tepung beras dan bihun. Ketiga, beras khusus seperti Basmati dan Hom Mali.
“Dapat dipastikan pemerintah hanya memberikan impor terhadap beras jenis tertentu yang belum dapat diproduksi secara masif di dalam negeri,” tegas Indra dalam keterangan resmi diterima Redakasi di Jakarta, Rabu (3/12).
Indra menambahkan, kebutuhan beras konsumsi atau beras umum sejauh ini masih mampu dipenuhi dari produksi dalam negeri.
“Untuk beras umum yang sebagian besar masyarakat kita konsumsi masih mampu dipenuhi dari produksi dalam negeri, sehingga sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas, harus nol impor untuk beras umum tersebut,” ujar dia.
Adapun dalam penetapan NK telah diatur jenis beras khusus yang dapat dilakukan pengadaan dari luar negeri, antara lain beras Basmati dengan Harmonized System Code atau kode HS 10063050, Hom Mali dengan kode HS 10063040, Japonica dengan kode HS 10063099, dan beras setengah masak dengan kode HS 10063091.Total kuota 18 ribu ton dan diterbitkan untuk BUMN antara lain PT Sarinah, PT Sang Hyang Seri, PT Perusahaan Perdagangan, dan PT PPEN RNI.
Sementara beras industri yang ditetapkan dalam NK mengacu pada beras industri kode HS 10064090, yakni beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen juga.
Adapun tahun ini total kuota impornya 443,9 ribu ton dan diterbitkan kepada 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku tepung beras dan bihun.
“Awal November ini, sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas, kami melakukan peninjauan kepada pelaku usaha swasta pemegang izin impor beras industri. Hasilnya beras hasil impor telah sesuai peruntukannya sebagai bahan baku industri dan tidak ditemukan indikasi pengemasan ulang untuk dijadikan beras umum,” imbuh Indra.
Pada minggu pertama November lalu, Bapanas telah menurunkan tim untuk melaksanakan pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada importir yang ada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung.
Dari hasil pengawasan tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan beras impor karena dipergunakan hanya sebagai bahan baku tepung beras dan bihun.
Para pelaku usaha berkomitmen membuka diri terhadap penggunaan bahan baku lokal. Kebutuhan mereka adalah bahan baku lokal yang memenuhi spesifikasi kadar amilosa, kebersihan, dan viskositas serta hardness atau tingkat kekerasan.





























