
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan beras premium masih tersedia di pasar tradisional, kendati pasokannya terbatas di ritel modern setelah pengungkapan 25 merek beras dengan klaim fortifikasi yang bermasalah.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan menjelaskan, keterbatasan stok di ritel modern berkaitan dengan penghentian produksi beras fortifikasi oleh sejumlah produsen yang produknya bermasalah.
“Jadi terkait terbatasnya stok di ritel modern, itu adalah sebagai efek mungkin yang produsen-produsen yang kemarin menyalurkan beras fortifikasi ke ritel modern. (Mereka) itu kan tidak boleh lagi memproduksikan beras fortifikasi dikarenakan banyak yang bermasalah. Artinya, apa yang disampaikan di label itu tidak sesuai dengan isi kandungan,” jelas Hermawan dalam suatu petikan wawancara dikutip di Jakarta pada Rabu (30/9).
Menurut Hermawan, kondisi pasokan beras premium di pasar tradisional berbeda dengan ritel modern. Bapanas meyakini stok beras premium dan medium di pasar tradisional masih memadai.
“Tapi kalau terkait beras premium, itu stoknya ada di pasar tradisional. Jadi beras premium dan medium di pasar tradisional itu banyak. Hal yang jadi masalah memang di ritel modern karena di ritel modern itu kan ada potongan terhadap barang yang mereka jual. Menurut produsen, angka untuk mendapatkan keuntungan itu sangat tipis,” beber Hermawan.
Kondisi tersebut terlihat dari hasil pemantauan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta. Harga beras premium di tingkat distributor atau grosir berada di kisaran Rp14.200 per kilogram (kg), masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Zona I sebesar Rp14.900 per kg.
Dalam pemantauan pada 19 September 2026, harga berbagai merek beras di PIBC tercatat mulai Rp12.860 hingga Rp14.200 per kg untuk beras kemasan 48 sampai 50 kg. PIBC merupakan pasar grosir beras terbesar di Indonesia dan kerap menjadi salah satu barometer harga beras nasional.
Hermawan mengatakan kondisi di PIBC tersebut menunjukkan bahwa beras premium masih tersedia dengan harga yang tidak melampaui HET. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menerima informasi mengenai kondisi beras hanya dari satu pihak.
“Padahal faktanya kami cek di pasar PIBC Cipinang, itu sekarang pedagang beras yang di PIBC Cipinang, beras premium itu Rp14.200, sedangkan HET adalah Rp14.900. Buktinya yang di PIBC jualnya Rp14.200. Itu tidak ada masalah. Itu fakta. Jangan kita sepihak gitu (terima informasi) dari produsen,” kata dia.
Di tengah keterbatasan pasokan di ritel modern tersebut, Hermawan juga mengingatkan adanya oknum yang memanfaatkan kondisi untuk menaikkan harga.
“Ini masalahnya banyak oknum-oknum nih atau istilah kata Pak Mentan/Kepala Bapanas, mafia yang memanfaatkan kondisi saat ini untuk menaikkan harga,” ungkap Hermawan.
Sementara itu, hasil pengawasan Bapanas terhadap beras fortifikasi menemukan 25 merek bermasalah yang dimiliki 11 pelaku usaha. Atas temuan tersebut, produsen diperintahkan menarik stok beras bermasalah, terutama yang masih beredar di ritel modern.
“Saat ini lagi di evaluasi sama Satgas Pangan Polri dan diperintahkan memang hampir 90 persen produksi mereka itu semuanya bermasalah. Jadi dari (hasil) pengawasan memerintahkan untuk menarik semua berasnya yang di ritel modern dari peredaran,” pungkas Hermawan.
Bapanas juga memastikan proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut masih dievaluasi oleh Satgas Pangan Polri.
Penindakan terhadap praktik yang dinilai merugikan kepentingan pangan nasional sebelumnya juga menjadi perhatian Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Amran menyebut terdapat 102 tersangka yang berkaitan dengan penindakan Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026.
“Banyak yang tidak senang. (Tapi) Mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden,” tegas Amran.
“Mudah-mudahan dalam 3 bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh negara,” kata Kepala Bapanas Amran.
Adapun temuan 25 merek beras fortifikasi tersebut merupakan hasil perluasan pengawasan Bapanas selama Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Dari pengawasan itu, Bapanas mengumpulkan 190 sampel beras fortifikasi yang mewakili 27 nama dagang.
Dari 25 merek yang dinyatakan bermasalah, hanya dua merek yang memenuhi persyaratan berdasarkan sampel yang didalami Bapanas, yakni Sumo Merah (Premium) dan Induk Ayam (Short Grain) Putih.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Bapanas yang diumumkan pada akhir Juli 2026. Sebelumnya, pengawasan pada April 2026 di wilayah Jakarta menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada beras fortifikasi.
Pada pengumuman akhir Juli tersebut, Bapanas menyebut 80 persen dari sampel merek dagang yang diuji memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label. Selain itu, ditemukan pula sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Bapanas juga mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sesuai klaim pada kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Angka tersebut berasal dari selisih rerata harga jual beras fortifikasi sebesar Rp23.385 per kg dengan rerata harga wajar Rp13.689 per kg atau sekitar Rp9.695 per kg. Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen dari kebutuhan konsumsi beras nasional sebesar 9,2 juta ton per tahun.





























