Barantin Sudah Terbitkan 1.120 NNC dan Selamatkan Kerugian Negara Rp 196 Miliar

0
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal

Sepanjang tahun ini, Badan Karantina Indonesia (Barantin) sudah menerbitkan 1.120 nota ketidaksesuaian atau Notification of Non-Compliance (NNC) kepada negara asal komoditas pangan yang diimpor karena tidak sesuai dengan ketentuan di Indonesia. 

Demikian disampaikan  Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal menyampaikan dalam kegiatan Bincang Asik Media dan Karantina (Barista) di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT), Jakarta, Selasa (20/11). 

“Beberapa komoditas yang kita periksa pun juga sebenarnya nggak semuanya komoditas yang baik, kita juga melakukan penindakan hukum. Salah satunya adalah kalau misalnya tidak sesuai sama ketentuan kita, kita berikan NNC,” kata Hudiansyah.

Ian, sapaan Hudiansyah, mengatakan, biasanya NNC diterbitkan jika barang impor berupa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, buah, dan produk turunannya ditemukan jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK).

“NNC ini efeknya besar buat suatu negara, apalagi sudah diberikan agensi oleh Indonesia atau oleh negara lain, barangnya nanti tidak bisa diterima, terus mereka juga harus melakukan perbaikan dan lain-lain gitu ya,” kata Ian.

Di samping itu, Ian melanjutkan, Barantin juga berhasil menyelamatkan negara dari kerugian sebesar Rp 196.137.477.500 akibat kegiatan ilegal di sektor karantina ikan selama Januari hingga Oktober 2024.

“Angka ini baru dari sektor karantina ikan. Jika kita hitung juga untuk karantina tumbuhan dan hewan, bisa jadi jumlahnya jauh lebih besar dari Rp 196 miliar,” ujar Ian.

Menurut catatan Ian, terdapat 26 pelanggaran hukum yang terjadi dalam karantina ikan, yang sebagian besar terkait dengan penyelundupan benih lobster, ikan hias, produk olahan perikanan, dan berbagai pelanggaran lainnya.

Ian juga menyampaikan sanksi berat bagi yang melakukan penyelundupan. Dia menyebutkan, aturan dalam Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, berbeda dengan regulasi sebelumnya.

“Kalau kita lihat gitu ya, nanti teman-teman mungkin bisa baca nanti dalam undang-undang kita. Ketentuan bidangannya ini untuk hukuman tertinggi penjara 10 tahun dan dengan Rp 10 miliar.  Ini sudah sangat berat ya,” punkas Ian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini