PEKANBARU (09 April 2026) – Gabungan Pelaku dan Pemerhati Sistem Integrasi Sapi-Kelapa Sawit (GAPENSISKA) menyelenggarakan workshop bertajuk “Transformasi Kewajiban FPKMS melalui Akselerasi SISKA di Provinsi Riau” sebagai langkah konkret mengatasi hambatan penyediaan lahan fisik bagi masyarakat.
Agenda ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan transisi kebijakan dari penyediaan lahan kebun fisik menjadi implementasi unit usaha produktif berbasis integrasi ternak.
Mengatasi “Paradoks Agraria” di Riau
Provinsi Riau saat ini menghadapi tantangan besar yang disebut sebagai “Paradoks Agraria”. Sebagai pemilik lahan sawit terluas di Indonesia (3,49 juta hektar), banyak perusahaan perkebunan justru mengalami kebuntuan dalam memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen karena kelangkaan lahan yang berstatus clean and clear.
Kondisi ini memicu risiko terhadap keberlanjutan sertifikasi ISPO dan potensi konflik tenurial yang berkepanjangan. Sebagai solusi, GAPENSISKA merekomendasikan pemanfaatan lahan kebun inti perusahaan untuk dikelola bersama masyarakat melalui Sistem Integrasi Sapi Kelapa Sawit (SISKA).
Keunggulan Strategis SISKA: Ekonomi dan Ekologi
Implementasi SISKA bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan transformasi menuju ekonomi sirkular dan pertanian regeneratif. Berdasarkan bukti empiris yang dipaparkan dalam workshop:
1. Efisiensi Biaya: Mampu menurunkan biaya herbisida kimia hingga 30-60 persen karena sapi berfungsi sebagai agen pengendalian gulma biologis.
2. Kemandirian Pakan: Menekan biaya pakan ternak dari Rp 14.000 menjadi Rp 8.000 per ekor per hari dengan memanfaatkan limbah sawit.
3. Restorasi Tanah: Meningkatkan porositas, aerasi, dan kandungan karbon organik tanah melalui aktivitas makrofauna seperti kumbang tinja (dung beetles).
4. Kedaulatan Pangan: Membantu mengatasi defisit daging sapi di Riau yang mencapai 97,38 ribu ton pada tahun 2025.
Rekomendasi Kebijakan dan Target 2029
Ketua Umum GAPENSISKA, Ir. Joko Irianto menekankan pentingnya standardisasi metodologi Nilai Optimum Produksi (NOP) untuk memastikan masyarakat menerima manfaat ekonomi yang setara dengan kebun plasma sawit.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk memformalkan model substitusi FPKMS melalui NOP dan menjamin alokasi Bungkil Inti Sawit (BIS) lokal demi kedaulatan pangan regional,” ujar Joko Iriantono.
GAPENSISKA menargetkan akselerasi pengembangan Klaster SISKA Mandiri hingga tahun 2029 yang terintegrasi dengan sistem SIPERIBUN. Langkah ini didukung oleh payung hukum yang kuat, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2023.






























