Negara Rugi Rp1,8 Triliun per Tahun Akibat HET Minyakita

0
minyak goreng-kemasan-minyakita diijual dengan harga Rp 15.700 per kantong.
Minyak goreng kemasan Minyakita dijual dengan harga Rp 15.700 per kantong. Dok: Ist

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menilai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan hingga Rp 1,4–1,8 triliun per tahun.

Menurut Sahat, potensi kerugian itu berasal dari selisih penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat harga jual yang ditekan di bawah harga keekonomian.

Ia menjelaskan, dengan HET Minyakita Rp15.700 per liter, dasar pengenaan PPN menjadi lebih rendah dibandingkan jika minyak goreng dijual mengikuti harga pasar. Dengan asumsi harga keekonomian mendekati Rp 19.800 per liter, terdapat selisih penerimaan PPN sekitar Rp 400 per liter.

“Kalau dikalikan dengan 3,2 miliar liter per tahun, Rp400 per liter itu hampir Rp1,4 triliun. Bahkan bisa sampai Rp1,8 triliun. Sadar nggak itu?” ujar Sahat ditemui di acara buka puasa bersama di Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Ia menilai kebijakan HET yang berlaku umum berisiko tidak tepat sasaran karena dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok mampu. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan Indonesia sekitar 9–10 persen dari total populasi.

Jika diasumsikan 10 persen dari 280 juta penduduk, jumlahnya sekitar 28 juta orang. Dengan konsumsi 8 kilogram per kapita per tahun, kebutuhan kelompok tersebut diperkirakan hanya sekitar 18.600 ton per bulan.

“Yang perlu kita bantu itu adalah mereka yang berkekurangan. Katakanlah 10 persen, sekitar 28 juta orang. Nah yang lainnya ya bayar dong,” katanya.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai lebih menekan produsen minyak goreng untuk menjual murah, sementara harga bahan baku crude palm oil (CPO) tidak pernah secara langsung dikendalikan.

“Produsen itu seperti tukang jahit. Kalau harga bahan bakunya tinggi, mana mungkin menjual rendah,” ujar Sahat.

Terkait rencana pemerintah mendorong produksi second brand sebagai pendamping Minyakita, ia menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif selama Minyakita tetap dijual bebas dengan harga HET di pasar.

Menurutnya, karakter konsumen Indonesia cenderung memilih produk dengan harga paling murah, sehingga produk dengan harga di atas HET akan sulit bersaing.

“Second brand hanya akan berhasil kalau tidak ada saingan harga murah di pasar. Kalau Minyakita tetap dijual bebas, masyarakat pasti pilih yang paling murah,” katanya.

Sebagai solusi, Sahat mengusulkan agar Minyakita difokuskan sebagai program bantuan tertutup bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan sebagai produk yang dijual bebas di pasar. 

Dengan skema tersebut, subsidi dinilai bisa lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi distorsi harga di pasar minyak goreng nasional.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini