Industri Tepung Tapioka Wajib Serap Singkong Rp 1.350 Per Kilogram

0
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan pers usai menerima audiensi dengan petani singkong dan industri tepung tapioka di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kantor Kementan), Jakarta, Jumat (31/1).

Industri Tepung Tapioka wajib menyerap singkong di dalam negeri dengan harga Rp 1.350 per kilogram. Jika melanggar, mereka tidak akan mendapatkan kuota impor tapioka.

Aturan ini disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman setelah menerima audiensi dengan petani singkong dan industri tepung tapioka di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kantor Kementan), Jakarta, Jumat (31/1).

Mentan Amran menegaskan, harga singkong yang telah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat. Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk melindungi petani lokal dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian singkong di Indonesia.

“Harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat. Kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Satu, harga Singkong Rp 1.350 per kilogram untuk jenis potong. Itu harga minimal,” kata Mentan Amran.

Kedua, Mentan Amran juga telah menghubungi Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso untuk memasukkan tapioka dalam daftar larangan terbatas (lartas). 

Dengan masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

Dia mengatakan, impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka, hanya akan diperbolehkan dengan persetujuan rekomendasi dari Kementan. Tanpa persetujuan tersebut, impor singkong tidak diperbolehkan.

“Tapioka dan seterusnya itu harus persetujuan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Tidak boleh masuk kalau tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Dan itu sudah diputuskan dalam lartas,” tegas Mentan Amran.

Keputusan selanjutnya, Mentan Amran menambahkan, industri tepung tapioka tidak boleh mengimpor tapioka sebelum seluruh hasil panen petani terserap habis.

“Juga tidak boleh impor sebelum semua hasil pertanian singkong kita itu terserap seperti susu,” tegas Mentan Amran.

Selanjutnya, Mentan Amran mengatakan, pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada industri terkait. Surat ini menegaskan keputusan yang telah disepakati bersama.

“Kami akan mengirim surat hari ini dari Dirjen menulis surat ke industri. Dengan hal-hal yang kami sampaikan tadi. Dan itu kita sudah sepakat,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran berharap agar tidak ada lagi aksi protes setelah kesepakatan harga tercapai. “Kami harap saudaraku semua kembali ke tempat masing-masing. Tidak ada lagi demo, tidak ada lagi ribut-ribut, karena kita sudah sepakat mengenai harga,” ujar dia.

Dia menambahkan, setelah kesepakatan ini, tim dari Kementan dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) akan turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan. 

“Besok tim turun, kami akan ke sana dan melihat secara langsung. Kami akan sampaikan hasilnya dan memantau secara detail,” tegas Mentan Amran.

Sebelumnya, ribuan petani singkong melakukan unjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan petani terhadap harga singkong yang terlalu rendah yang diterima dari perusahaan.

Beberapa pabrik membeli singkong Rp 1.100 per kilogram dengan rafaksi 15-18 persen. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp 1.300-Rp1.400 per kilogram, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini