Ini Sanksi bagi Kios dan Distributor yang Langgar HET Pupuk

0
Petani sedang memilkul pupuk. (Foto: Kementan)

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi kios maupun distributor pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemerintah, kata Amran, telah mencabut izin 190 pengecer dan distributor yang menjual pupuk di atas HET. Para pelanggar juga tidak diberi kesempatan lagi untuk beroperasi.

“Penindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah,” tegas Amran dalam keterangan resmi Jakarta, Kamis (6/11).

“Mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini,” sambung dia.

Amran menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar sampai kepada petani.

“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar dia.

Selain itu, Amran juga menginstruksikan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kepatuhan kebijakan di wilayahnya masing-masing.

“Seluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot,” tegas Amran.

Sebelumnya, untuk pertama kali dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah secara resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai dari urea, NPK, NPK kakao, ZA khusus tebu, hingga pupuk organik.

Harga urea turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kg, NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kg, NPK kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kg, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kg, dan pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kg.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini