Kementan Stabilkan Harga Ayam Mulai 10 September 2024

0
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda. (Foto: Ist)

Mulai 10 September 2024, Kementerian Pertanian (Kementan) akan menstabilkan harga ayam dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan juga akan menggandeng Satgas Pangan Polri dalam upaya memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dan melindungi peternak lokal dari gejolak pasar.

Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin, 9 September 2024, menyusul serangkaian Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan pada Agustus lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Bidang Perekonomian, asosiasi perunggasan, dan pelaku usaha integrator.

Peserta rapat berkomitmen menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp 20.000 per kg. Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Selain itu, salah satu langkah penting yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan livebird di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi.

Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU.  Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.

Patokan harga DOC FS ditetapkan sebesar 25 persen dari harga livebird ukuran 1,6 – 2,0 kg, dan distribusi DOC FS akan diterapkan dengan proporsi maksimal 50 persen untuk internal dan minimal 50 persen untuk eksternal, guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha perunggasan, baik dari sektor hulu maupun hilir, yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menstabilkan sektor ini.

“Tantangan dalam beberapa waktu terakhir, baik dari segi harga, distribusi, maupun produksi, telah kita hadapi bersama. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, saya yakin kita bisa mencapai keseimbangan yang lebih baik di sektor ini,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menyampaikan bahwa upaya stabilisasi harga ayam hidup ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

“Kami di Bapanas mendukung penuh kebijakan ini karena harga yang stabil akan melindungi peternak sekaligus memastikan konsumen mendapatkan akses pada protein hewani yang terjangkau,” ungkap Maino.

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan.

“Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.

Kebijakan yang akan diterapkan mulai 10 September ini tidak hanya memberikan angin segar bagi para peternak, tetapi juga menjamin kestabilan harga bagi konsumen. Langkah sinergi antara Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan Polri ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya pada sektor protein hewani, agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini