
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan 63 Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sepanjang JanuariāAgustus 2026. Dengan demikian, total Sertifikat Hak PVT yang telah diterbitkan sejak 2007 hingga Agustus 2026 mencapai 889 sertifikat.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan, Leli Nuryati, mengatakan penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif menjadi salah satu fokus utama Kementan dalam menghadapi tantangan sektor pertanian.
āSesuai arahan Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif dan memiliki umur genjah sebuah keniscayaan untuk menghadapi tantangan sektor pertanian saat ini dan ke depannya serta mewujudkan percepatan swasembada berkelanjutan. Melalui pemberian Hak PVT, upaya ini dipastikan dapat diwujudkan,” ujarnya Ā di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Leli menegaskan Pusat PVTPP berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem perlindungan varietas tanaman yang tidak hanya memberi perlindungan hukum bertumbuhan inovasi perbenihan nasional, tapi juga menjamin peningkatan produksi pangan yang berdaya saing. Hal ini juga sangat penting dalam mensukseskan pengembangan teknik pertanian modern sebagaimana didorong dalam Program Pertanian Modern (PM-AAS) yang memerlukan ketersediaan varietas unggul yang mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani.
“Dari total 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT, untuk varietas padi sendiri sebanyak 87 dan di tahun 2026 ini terdapat 1 varietas padi yang mendapatkan sertifikat Hak PVT yang diajukan BRIN,” ujarnya.
āVarietas tanaman yang mendapatkan sertifikat Hak PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Sebab, proses Hak PVT menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan dan keseragaman suatu varietas. Dan unsur ini terus dilakukan monitoring secara berkala untuk terus menjaga kestabilan dan keseragaman kualitasnya,ā tambah Leli.
Lebih lanjut Leli menyebutkan upaya penyediaan benih unggul baru tentunya tidak berhenti pada perlindungan varietas (Hak PVT), tetapi juga benih varietas unggul baru harus dapat disebarluaskan untuk pergunakan atau diterapkan petani secara luas. Dengan begitu, peningkatan produksi pangan khususu padi dan jagung terjadi di semua daerah, sehingga terjadi peningkatan produksi dan swasembada pangan nasional secara cepat dan berkelanjutan.
āUntuk itu, kami tidak hanya mendorong permohonan dan penerbitan sertifikat Hak PVT tapi juga mendorong para pemegang Hak PVT melakukan pendaftara pelepasan varietas agar benih varietas unggul baru yang dihasilkan dapat disebar untuk digunakan petani secara luas,ā tuturnya.
āPelepasan varietas merupakan syarat wajib agar varietas bisa memberikan nilai bisnis atau ekonomi bagi pemulia, perguruan tinggi atau Perusahaan dan bahkan petani yang mengembangkan benih baru yang dihasilkan itu. Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan produksi tapi juga berdampak menumbuhkan perekonomian nasional,ā pinta Leli.
Pada tahun 2026, hingga ini Pusat PVTPP Kementan telah menerima 128 permohonan Hak PVT melalui aplikasi Apply PVT. Jumlah tersebut telah melampaui penerimaan di tahun 2025 yaitu sebanyak 108 permohonan hak PVT
āPencapaian ini tentunya dengan kerja keras berkolaborasi dengan berbagai pihak, yakni BRIN, perguruan tinggi, Kementerian Diktisaintek, pelaku usaha perbenihan dan pemerintah daerah. Di tahun ini, permohonan Hak PVT hasil kerja sama dengan Kementerian Diktisaintek sebanyak 75 pemohon dari berbagai perguruan tinggi. Ke depan tentunya jumlah pemohon terus kami tingkatkan,ā tandas Leli.
Sebagai informasi, hingga Agustus 2026 terdapat 889 varietas yang telah memperoleh Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang mencakup 66 jenis tanaman. Jenis tanaman tersebut meliputi padi, kedelai, jagung, akasia, anggur, apel, bayam, bawang merah, begonia, blackberry, bluberi, buncis, bunga lipstik, cabai, sawi hijau, ekaliptus, gambas, hoya, jagung manis, jambu biji, jamur, jarak pagar, jati, kacang hijau, kacang panjang, kacang tanah, kakao, kangkung, kapas, karet, kayu putih, kecipir, edamame, keladi tikus, dan kelapa sawit.
Jenis tanaman lainnya mencakup kentang, kenaf, kiwi, kopi robusta, krisan, labu, melon, mawar, mentimun, nanas, nilam, pacar air, pisang, paria, raspberry, sawi, selada, semangka, sorgum, stevia, stroberi, talas, tebu, tembakau, terong, tomat, ubi jalar, ubi kayu, vanili, wijen, serta zucchini.





























