Majalah Hortus Archipelago Edisi 135/Desember 2023

0

Mengakselerasi PSR, Lipat Gandakan Produksi

Jujur harus kita akui bahwa realisasi pencapaian program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai gambaran, hingga kini pencapaiannya baru 56% dari target tahap I seluas 500 ribu hektar. Karena itu, program ini perlu lebih digenjot lagi demi melipatkan produksi sawit rakyat yang masih rendah.

Pembaca majalah sekalian yang kami hormati,

Upaya stakeholder komoditas kelapa sawit di negeri ini, terutama dari pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan PSR kami sengaja bahas agak panjang dalam Rubrik Kebijakan karena program yang diinisiasi pemerintahan Joko Widodo sejak tahun 2017 ini jalannya tidak mulus. Banyak kendala yang menyertai pelaksanaannya di lapangan. Salah satunya, menyangkut status lahan sawit petani yang sebagian masuk dalam status kawasan hutan.

Karena itu tak usah heran jika realisasinya hingga saat ini masih jauh panggang dari api.  “Sampai pertengahan 2023 capaian PSR baru 280.620 hektar atau baru 56% dari target tahap pertama seluas 500 ribu hektar,” ujar Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Moeldoko

Menurutnya, kendala terbesar pelaksanaan PSR adalah karena masih banyaknya perkebunan sawit rakyat yang masuk kawasan hutan. Karena itulah, pemerintah kemudian membentuk Satgas Sawit.

Pembaca sekalian yang kami banggakan, untuk mengisi Rubrik Khusus kami membahas ihwal industri sawit yang ternyata belum dikategorikan sebagai salah satu industri strategis nasional. Pasalnya, dalam 211 proyek strategis nasional yang dicanangkan pemerintah, tidak ada satu pun yang memasukkan sawit dalam proyek strategis tersebut.

Adalah Direktur Eksektutif Gapki, Mukti Sardjono yang mengatakan ihwal itu. Kata dia, saat ini  pemerintah belum serius dalam mengelola sawit sebagai industri strategis nasional. Hal ini terlihat, dalam berbagai macam peraturan-perundangan, tidak ada satu pun yang menyebut kelapa sawit.

“Pemerintah serius nggak sih terhadap kelapa sawit? Kalau melihat peraturan perundangan ternyata misalnya di Peraturan Pemerintah, undang-undang tidak pernah menyebut sawit itu industri strategis. Misalnya, PP Nomor 29 Tahun 2018 terkait industri strategis, tidak menyebut sawit,” ungkap Mukti dalam acara FoSI (Forum Sawit Indonesia) 2023 yang digelar di Graha Instiper Yogyakarta, baru-baru ini.

Adapun untuk Rubrik Laporan Utama pada edisi kali ini, kami mengangkat tema seribu lebih perusahaan sawit ramai ramai mengurus izin pelepasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Itu bisa dipahami mengingat sebanyak 1.263 kebun sawit milik korporasi dengan total luas 1,47 juta hektar (ha) tersebut, belum mengantongi izin pelepasan hutan.

Sejauh ini, KLHK memang telah berhasil menginventarisasi setidaknya 1.679 kebun sawit berada di kawasan hutan dengan luas keseluruhan 1.679.797 ha, yang tanpa dibekali perizinan di bidang kehutanan. Dan luas lahan sawit 1.679.797 ha tersebut, merupakan sebagian dari total luas lahan sawit sebesar 3,37 juta ha di kawasan hutan yang tengah diupayakan oleh pemerintah untuk diputihkan atau dilegalkan.

Pemilik kebun sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan nantinya diwajibkan membayar pajak, dan taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Di luar ketiga rubrik yang kami bahas di atas, seperti biasa, kami juga masih memiliki banyak berita atau tulisan lain yang tak kalah hangat dan menarik.

Akhirnya dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami.

Baca/Douwnload:

https://drive.google.com/file/d/1qs6QHqDmPbHppaZUTrgpX-wztkKFm3PK/view?usp=sharing

https://s.id/1XBSZ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini