Beras SPHP Diduga Dikemas Ulang dan Dijual Mahal

0
Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras resmi mulai bergulir hari ini.
Beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dok: Bapanas

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menerima laporan terkait adanya praktik kecurangan dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Informasi mengenai praktik kecurangan tersebut disampaikan langsung oleh Mentan Amran saat memaparkan di Jakarta, Kamis (26/6), hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 untuk mengevaluasi mutu dan harga beras di pasaran.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, Mentan Amran mengungkapkan bahwa sejumlah penyalur diduga membongkar kemasan SPHP, kemudian mengemas ulang dan menjualnya kembali sebagai beras medium atau premium di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau informasi yang kami terima, SPHP yang dijual ke penyalur Itu 60-80 persen. 20-40 persen itu dijual sesuai standar. Kemudian selebihnya dibongkar, kemudian dijual, dikemas ulang, dijual dengan harga premium medium. Bukan SPHP,” kata Mentan Amran.

Praktik kecurangan seperti inilah yang kemudian menyebabkan lonjakan harga beras pada bulan lalu. Padahal, stok beras sedang melimpah, bahkan tercatat sebagai yang tertinggi dalam sejarah Indonesia.

“Bulan lalu terjadi kenaikan harga, padahal stok kita tertinggi selama 57 tahun,” ungkapnya. “Kalau dulu, harga naik alasannya karena stok kurang, hanya satu juta atau di bawah satu juta ton. Hari ini, tidak ada alasan harga naik.”

Ia bahkan menyebut stok beras tahun ini diperkirakan akan melampaui target 32 juta ton. Perkiraan tersebut mengacu pada prediksi United States Department of Agriculture (USDA) yang menyebutkan bahwa produksi beras Indonesia akan mencapai 34,6 juta ton.

Selanjutnya, yang teranyar, Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) juga baru saja merilis data terbaru yang memperlihatkan bahwa produksi beras Indonesia mengalami kenaikan signifikan, yakni 35,6 juta ton.

Karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha di sektor pangan untuk segera menghentikan praktik kecurangan, apalagi di tengah kondisi dunia yang sedang tidak menentu saat ini, dengan adanya perang antar negara dan ancaman perubahan iklim yang masih berlangsung.

“Kami minta tolong kalau itu terjadi jangan dilakukan, jangan diulangi. Sekali lagi, seluruh saudaraku sahabatku yang bergerak sektor pangan. Mulai hari ini hentikan,” tegas Mentan Amran.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan, Helfi Assegaf menegaskan bahwa praktik para pengusaha maupun produsen yang mengemas beras dengan komposisi yang tidak sesuai dengan isi, mutu, dan kualitasnya merupakan tindakan pidana.

“Ini jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi, semuanya sudah diatur sedemikian rupa,” tegas Helfi.

Helfi mengingatkan, bila pengusaha atau produsen masih melakukan praktik kotor tersebut dan ketahuan, mereka akan dikenai hukuman dengan ancaman penjara hingga lima tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar.

“Namun demikian, pemerintah masih memberikan waktu dua minggu. Artinya hingga tanggal 10 Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh retail, baik retail modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini