SPI Sebut Penyaluran Pupuk Subsidi Tidak Cukup Andalkan Gapoktan

0
Petani sedang memilkul pupuk. (Foto: Kementan)

Ketua Umum Serikat Pertani Indonesia (SPI), Henry Saragih meningatkan pemerintah agar tidak hanya sekadar memangkas peran dari gubernur dan bupati di dalam alur distribusi pupuk subsidi.

Menurut Henry, pemerintah juga harus membangun sebuah prosedural dan keterlibatan dari aktor-aktor yang memungkinkan penyaluran pupuk subsidiĀ  bisa lebih lagi ke depannya.

“Ya, jadi menurut kita kalau soal prosedural itu, bolehlah ya dipangkas. Tetapi, menurut saya peraturan yang baru tidak sekedar hanya sekedar memangkas peran dari dubernur dan bupati,” kata Henry saat dihubungi.

Dia menambahkan, dalam hal penyaluran pupuk, tidak bisa cukup hanya melibatkan Gapoktan dan distributor pupuk dari Pupuk Indonesia. Penting juga melibatkan koperasi petani, yang punya potensi besar untuk diandalkan dalam jangka panjang.

Sayangnya, hingga saat ini, peran koperasi petani belum terlihat signifikan dalam proses ini. Padahal, koperasi petani adalah lembaga yang dapat memberikan dukungan lebih berkelanjutan dan lebih dekat dengan petani.

“Jadi, tidak bisa hanya sekedar Poktan dan Gapoktan. Seharusnya organisasi-organisasi tani lainnya juga boleh,” kata dia.

Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bahwa kelembagaam yang mengurus petani tidak hanya Gapoktan di perdesaan, tetapi juga organisasi tani lainnya, termasuk koperasi.

“Karena berdasarkan UU perlindungan pemberdayaan petani, kelembagaan yang mengurus petani itu bukan hanya Poktan dan Gapoktan di perdesaan. Tapi juga ada organisasi-organisasi tani lain dan kooperasi-kooperasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Henry menjelaskan, Gapoktan sendiri tidak memiliki badan hukum seperti koperasi. Gapoktan lebih merupakan semacam badan yang berfungsi untuk pendidikan, bukan sebagai entitas hukum yang bisa mengelola aset atau melakukan kegiatan ekonomi secara formal.

“Misalnya, kalau mau ditelusurin selama ini bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah ke Gapoktan-gapoktan itu, itu menjadi harta kekayaan siapa? Karena kan yang ada kan PT, kooperasi, bahkan kalau sekarang di desa ada badan usaha milik desa.Ā  Nah Gapoktan ini dia tidak satu entitas badan usaha,” kata dia.

Menurut dia, inilah salah satu kelemahan dari kelembagaan Gapoktan yang belum sepenuhnya melibatkan koperasi-koperasi lain dalam pengelolaan usaha tani.Ā 

Selain itu, ada juga masalah dalam prosedur penyaluran bantuan, yang sering kali melalui distributor-distributor yang tidak tepat sasaran.

“Karena kan penyelewengannya selama ini kan bukan saja, kelemahannya selama ini bukan saja karena bupati lama mengatur ataupun gubernur, tetapi kan juga sebenarnya banyak pupuk-pupuk itu yang harus dialokasikan untuk petani tanaman pangan tapi beralih ke tempat lain,” jelas dia.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak bisa hanya sekadar memangkas alur distribusi pupuk subsidi, tetapi juga harus melihat kebutuhan pupuk sektor lain.

“Ya karena banyak sebenarnya petani-petani, seperti petani sawit, petani kopi, coklat, hotikultura dan sebagainya itu kan memerlukan pupuk juga,” kata dia.

Lebih jauh lagi, Hendri juga mempertanyakan siapa yang mengontrol Poktan dan Gapoktan ini? Dia menambahkan, tujuan dari persetujuan bupati gubernur itu kan mengontrol Poktan dan Gapoktan. “Nah, jadi siapa, kalau tidak mereka, siapa institusi yang mengurusnya?ā€ Tanya dia.

Hendry pun mengingatkan potensi penyelewangan pupuk subsidi ini masih mungkin terjadi bila pemerintah tidak memperhatikan komoditas lainnya.

“Ya, selama pemerintah tidak meningkatkan pupuk untuk komoditas lain.Ā  Apalagi tadi kemungkinan pengawasan akan menjadi lemah dengan ditiadakannya gubernur dan bupati,” pungkas dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini