Kabar baik dari Kementerian Pertanian (Kementan) ini cukup melegakan. Bagaimana tidak, bila Kementerian Pertanian cq Direktorat Jenderal Perkebunan bakal memperkuat penanganan komoditas kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis yang menjadi penopang perekonomian nasional. Upaya yang ditempuh yakni membentuk Direktorat Sawit pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, Kementerian Pertanian mengubah nomenklatur Direktorat Jenderal Perkebunan dengan membuat Direktorat Sawit. Direktorat ini secara khusus menangani sawit sebagai upaya memajukan budidaya hingga industri kelapa sawit.
Selama ini komoditas kelapa sawit hanya ditangani oleh koordinator atau setingkat Kasubdit sehingga penanganannya kurang maksimal. “Adanya Direktorat Sawit diharapkan agar penanganan masalah sawit lebih fokus dan maksimal,” kata Nur Alam.
Pembaca majalah ini yang kami banggakan …
Apa yang disampaikan Dirjen Perkebunan tersebut cukup beralasan. Pangkal soalnya, sawit sejauh ini merupakan komoditas strategis dalam perekonomian bangsa Indonesia. Mengacu data BPS, kelapa sawit mendorong PDB Pertanian Indonesia tumbuh 2,95 persen pada semester I tahun 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, yang mana terjadi kontraksi ekonomi nasional sebesar 0,74 persen tapi menyumbang PDB Pertanian 80 persen.
“Komoditas sawit menjadi salah satu penyumbang angka positif pada pertanian tahun 2020. Harus diakui bahwa sawit ini sebenarnya sebuah komoditas yang luar biasa, 80 persen PDB kita dari sawit. Untuk itu, sawit harus dikelola dengan baik, meski subsidi pupuk sudah tidak ada lagi,” kata Nur Alam.
Nur Alam menambahkan, upaya lain penguatan komoditas kelapa sawit yaitu melalui penyelenggaraan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Kata dia, salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia adalah untuk memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.
Untuk menunjang implementasi Permentan tersebut, diterbitkan keputusan Dirjen Perkebunan Nomor: 349/KPTS/12/2020 tanggal 5 Desember 2020 tentang Lembaga Pelatihan ISPO. Hingga saat ini ada tujuh lembaga pelatihan yang telah diakui.
Pembaca sekalian yang kami hormati,
Pada edisi Oktober 2022 ini, di Rubrik Laporan Utama majalah kesayangan Anda ini mengangkat Pro Kontra Penerapan Kebijakan DMO dan DPO Minyak Sawit. Ada sebagian kalangan yang setuju dan ada pula yang menolak serta memintanya agar dicabut.
Tidak kurang dari 7 bulan, pemerintah cq Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Tujuannya apalagi kalau bukan untuk mengamankan dan memenuhi ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri dengan harga terjangkau.
Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban untuk memasok ke pasar dalam negeri ini diterapkan kepada seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.
Di luar kedua topik pembahasan tersebut, seperti biasa kami juga menyajikan tulisan lain yang tak kalah hangat dan menariknya.
Akhirnya, dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami.
Baca: https://bit.ly/3ycjd8u






























