B40 Baru Bisa Digunakan Setelah Transisi 1,5 Bulan

0

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa transisi dari Program Biodiesel 35 persen (B35) ke B40 akan memakan waktu sekitar 1,5 bulan, sejak mandatori B40 berlaku pada 1 Januari 2025.

Menurut Yuliot, waktu tersebut diperlukan untuk menghabiskan stok biosolar B35 yang masih ada, serta untuk menyesuaikan teknologi pada fasilitas-fasilitas yang mendukung proses pencampuran.

“Untuk masa transisi kan menghabiskan stok dan juga menyesuaikan dengan teknologi. Dalam proses pencampuran yang tadinya B35 jadi B40 ada penyesuaian teknologi. Kita memberikan waktu sekitar 1,5 bulan,” kata Yulia dijumpai di Jakarta, Jumat (3/1).

Yuliot menambahkan, waktu transisi ini tidak berpengaruh pada target dimulainya B40. “Untuk mandatori-nya (B40) 1 Januari, tetapi ada. Iya, (fullnya) mungkin baru 1,5 bulan,” tambah dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengungkapkan program mandatori Bahan Bakar Nabati (BBN) ini dapat mengurangi impor BBM, sehingga menghemat devisa.

Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar.

Selain memberikan manfaat secara ekonomi, program mandatori Biodiesel B40 sendiri telah memberikan manfaat signifikan di berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp 20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini