Dorong sawit Berkelanjutan, Pemkab Banyuasin Gandeng PT SIB Gelar Pelatihan ISPO

0
Kapala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Banyuasin Edil Fitriadi, SP, MSi

 

Banyuasin, 5 Desember 2024

Untuk meningkatkan pengetahuan tentang standard Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) menggelar ‘Pelatihan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Program Kerja Sama Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024’, di Hotel Beston Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Banyuasin Edil Fitriadi, SP, MSi mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk peningkatan pengetahuan tentang standard Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) khususnya Sistem Pengendalian Internal-SPI, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan yang memadai.

“Kemudian, terciptanya ahli-ahli teknis budidaya dan database petani, mendorong penerapan praktek perkebunan terbaik dan berkelanjutan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan Pemerintah tentang Kelapa Sawit,” kata Edil saat pembukaan acara, Kamis, 5 Desember 2024.

Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), menurut Edil, sebagai Upaya Pemerintah Indonesia meningkatkan tata kelola Perkebunan kelapa sawit sesuai aspek lingkungan, sosial dan ekonomi serta pemenuhan permintaan konsumen yang mengedepankan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara berkelanjutan.

“Sehingga dalam rangka untuk menjaga kesinambungan usaha Perkebunan kelapa sawit pekebun melalui penyediaan pendanaan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang telah memberikan penyediaan pendanaan untuk Perkebunan Kelapa Sawit khususnya Kelapa Sawit Pekebun, sebagai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023.

“Dukungan tersebut ketentuan terhadap Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit berupa kegiatan Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat serta pembinaan dan Pendampingan untuk Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pekebun,” katanya.

Menurut Edil, dengan adanya pelatihan ISPO, diharapkan mampu mencapai produktivitas yang maksimum serta sakses pasar terbaik untuk penjualan Tandan Buah Segar (TBS) petani pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

“Dan apa yang kita lakukan saat ini tidak terlepas dari tujuan Pembangunan Nasional, yang utama untuk mensejahterakan rakyat dan meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi,” kata Edil.

Edil menambahkan, Kabupaten Banyuasin memiliki luas wilayah 12.267.75 Km², terdiri dari 288 Desa, 25 Kelurahan serta 4 Desa Persiapan yang tersebar di 21 Kecamatan dan wilayahnya terdiri dari Daratan dan Perairan. Pada umunya mata pencaharian utama sebagaian besar Masyarakat di Kabupaten Banyuasin adalah setor pertanian dan salah satunya adalah sub sektor Perkebunan.

“Perkebunan merupakan salah satu sub-sektor yang menjadi andalan Perekonomian Nasional. Peran Strategis perkebunan baik secara ekonomis, ekologis maupun sosial budaya digambarkan dalam penyumbang PDB, Sumber Devisa Negara, peningkatan penerimaan negara, penyediaan bahan baku industri, penyerap tenaga kerja, sumber utama pendapatan masyarakat pedesaan, daerah perbatasan dan daerah tertinggal,” tambahnya.

Ia melanjutkan, salah satu komoditas perkebunan yang menjadi unggulan Kabupaten Banyuasin adalah Kelapa Sawit. Berdasarkan Data Statistik Disbunak Banyuasin Tahun 2023, luas Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Banyuasin seluas 27.536 Hektar dengan rincian Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) seluas 7.780 Hektar, Tanaman Menghasilkan (TM) seluas 19.756 Hektar dan Tanaman Tua/Rusak (TT/TR) seluas 0 Hektar.

“Adapun produksi Kelapa Sawit Rakyat Tahun 2023 sebanyak 53.222 Ton Tandan Buah Segar (TBS). Kebun Plasma yang bermitra dengan Perusahaan Perkebunan seluas 28.222,80 Hektar dan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) seluas 1.425 Hektar,” lanjutnya.

Maka Edil pun berharap, Peserta Pelatihan Sertikasi agar dapat mengikuti Pelatihan ini dengan baik dan Peserta Pelatihan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti seluruh kegiatan dengan serius.

“Ambil semua ilmu yang akan disampaikan Narasumber dan terapkan semuanya saat kembali nanti untuk memajukan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Penerapan Sertifikasi Indonesian Sustainbale Palm Oil (ISPO),” harapnya.

Direktur Utama PT SIB, Andi Yusuf Akbar, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya atas dukungannya dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Menurutnya, Pelatihan ISPO bagi petani sawit bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang praktik-praktik berkelanjutan dalam produksi kelapa sawit, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Dapat dikatakan bahwa pelatihan ISPO memiliki peran penting dalam membantu petani sawit bersaing di pasar global. Dengan menerapkan praktik-praktik berkelanjutan yang disyaratkan oleh ISPO, petani sawit dapat memenuhi standar internasional dalam produksi kelapa sawit yang ramah lingkungan, sosial, dan ekonomi,” paparya.

Menurut Andi Yusuf, dalam penyusunan materi , PT SIB berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan No. 1.026/SE/RC.280/E/10/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendataan Perkebunan sawit Rakyat dan Pembinaan dan Pendampingan untuk Sertifikasi ISPO Pekebun yang Menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan.

Andi Yusuf menjelaskan, ISPO pertama kali dibuat regulasinya pada tahun 2011 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Kata Andi Yusuf, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.

“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” kata Andi Yusuf.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.

“Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini