Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Beleid yang baru ini menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Kementan, Heru Tri Widarto menegaskan, regulasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan seluruh pekebun sawit, baik mitra plasma mapun pekebun mitra swadaya.
“Permentan ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pekebun kelapa sawit di Indonesia, khususnya pekebun swadaya,” kata Heru dalam kegiatan sosialisasi Permentan 13 Tahun 2024 baru-baru ini.
Heru menambahkan, Permentan ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan antara pekebun dan perusahaan perkebunan, dengan memastikan harga yang wajar bagi pekebun.
“Kami berharap hubungan antara pekebun dan perusahaan perkebunan dapat semakin harmonis, transparan, dan saling menguntungkan. Kemitraan yang lebih baik ini juga akan mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di tanah air,” ujar dia.
Heru menjelaskan, beberapa penguatan yang ada dalam Permentan baru ini, antara lain adalah ketentuan mengenai perjanjian kerja sama yang mengatur hubungan kemitraan dengan pekebun swadaya serta adanya faktor rendemen koreksi yang dapat mempengaruhi harga Tandan Buah Segar (TBS)
“Hal ini bertujuan agar harga TBS yang diterima oleh pekebun swadaya lebih berkorelasi positif dengan harga di pasar, sekaligus mendorong transparansi dalam penetapan harga di lapangan,” jelas Heru.