Dukung Mentan Amran Berantas Mafia Pangan, Komisi IV: untuk Memberikan Efek Jera

0
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak dalam diskusi publik Agri Pulse Forum: Dua Tahun Transformasi Pertanian Era Prabowo, dari Kebijakan ke Dampak bagi Petani, Jakarta, Rabu (21/10).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memberantas mafia pangan.

Dia menegaskan, penindakan harus dilakukan secara tegas dan sesuai aturan agar memberikan efek jera, termasuk dalam pengawasan tata kelola beras fortifikasi.

Hal tersebut disampaikan Hanan usai menghadiri diskusi publik Agri Pulse Forum: Dua Tahun Transformasi Pertanian Era Prabowo, dari Kebijakan ke Dampak bagi Petani, Jakarta, Rabu (21/10).

Menurut Hanan, pemberantasan mafia pangan perlu dilakukan untuk mencegah praktik pelanggaran terus berulang dan merugikan masyarakat.

Dia mendukung koordinasi Kementan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

“Saya kira harus dilakukan itu supaya ada efek jera. Keras, tegas, supaya tidak menular ke yang lain,” ujar Hanan.

Meski mendukung penindakan tegas, Hanan menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berlandaskan aturan yang berlaku.

“Penegakan aturan, ya. Semuanya dasarnya aturan,” ujar politisi dari Partai Golkar itu. 

Hanan menyatakan setuju apabila kebijakan beras fortifikasi dihentikan sementara, terutama terkait persoalan pengendalian harga di pasaran.

“Beras fortifikasi saya setuju kebijakan untuk sementara ditarik dulu, dihentikan dulu,” katanya.

Hanan menilai program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga beras.

Seperti diketahui, hingga saat ini belum terdapat ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras fortifikasi. Kondisi tersebut membuka celah bagi oknum untuk menjual beras fortifikasi dengan harga tinggi.

Karena itu, Hanan mendukung penghentian sementara kebijakan beras fortifikasi hingga persoalan tata kelola dan pengendalian harganya dievaluasi.

Dia juga menilai pengawasan distribusi perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat.

Dalam perkembangan kasus beras fortifikasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, penyidik telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan minimal dua alat bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” ujar Suhasto

Suhasto menjelaskan, hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan lima merek beras fortifikasi, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), pihak perusahaan, serta ahli laboratorium dan perlindungan konsumen.

Penyidik juga menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram. Barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp155,26 juta. Selain itu, polisi menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi dengan estimasi nilai Rp1 miliar.

Menurut Suhasto, perusahaan terkait memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

“Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata,” kata Suhasto.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Suhasto menegaskan, Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan terus mendalami perkara dan melengkapi bukti-bukti sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini