Kementan dan HKTI Sepakati Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000

0
Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Sudaryono
Rembug Peternak yang diinisiasi HKTI di Gedung C Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, Jakarta Selatan, Senin (6/6). memberikan keterangan pers setelah Rembug Peternak di Gedung C Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, Jakarta Selatan, Senin (6/6).

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian (Kementan), asosiasi peternak, dan pelaku usaha menyepakati  harga ayam hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram  dan telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rembug Peternak yang diinisiasi HKTI di Gedung C Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, Jakarta Selatan, Senin (6/6).

Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Sudaryono, mengatakan harga yang telah disepakati tersebut akan mulai berlaku pada 15 Juli 2026.

“Secara umum saya bisa sampaikan bahwa salah satu hasil keputusannya adalah eh mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, harga ayam pedaging di semua peternak, kemudian dengan size apa pun itu kita akan putuskan di harga Rp19.500 per kilogram dan juga Rp 24.000 per kilo untuk telur,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, penetapan harga tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak dan konsumen. Ia menegaskan harga ayam dan telur tidak boleh terlalu rendah hingga merugikan peternak, namun juga tidak boleh terlalu tinggi sehingga membebani masyarakat.

“Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Artinya, komoditas ayam dan telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Ada mekanisme yang diatur negara untuk menjaga agar harga tetap berada pada kisaran yang wajar,” katanya.

Ia menambahkan komoditas perunggasan merupakan bagian dari barang kebutuhan pokok dan penting sehingga pelaku usaha tidak boleh mengambil keuntungan secara berlebihan dengan mengorbankan peternak maupun konsumen.

Pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha, lanjut Sudaryono, akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar dipatuhi seluruh pihak.

“Kita tentu saja menjadi bagian dari tugas pemerintah, dalam hal ini termasuk HKTI karena di situ ada pemerintah dan juga pelaku usaha, memastikan bahwa harga ini bisa dipatuhi,” ujarnya.

Sudaryono meyakini kepatuhan terhadap kesepakatan harga tersebut akan meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. 

Menurutnya, kepastian harga akan mendorong peternak lebih bergairah meningkatkan produksi, sementara efisiensi rantai produksi dan distribusi perlu terus diperkuat agar selisih antara harga pokok produksi (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) tidak terlalu lebar.

“Intinya adalah bagaimana sektor peternakan ini efisien, efisien dari produksinya, efisien dari distribusinya, sehingga gap antara HPP dan HET tidak terlalu besar dan tidak banyak pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Selain menyepakati harga ayam dan telur, rembuk tersebut juga menghasilkan sejumlah usulan untuk memperkuat sektor perunggasan. 

Di antaranya menjaga ketersediaan bahan baku pakan, mengkaji mekanisme dukungan terhadap pakan, memperkuat perlindungan bagi peternak, serta mencegah praktik-praktik yang dapat mengganggu stabilitas harga dan merugikan pelaku usaha maupun masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan penurunan harga ayam dan telur di tingkat peternak dipengaruhi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Menurut Agung, melimpahnya pasokan di tengah melemahnya permintaan menyebabkan harga di tingkat peternak terus tertekan. Karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan melalui berbagai langkah jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Ketika suplai melimpah sementara permintaan menurun, harga otomatis ikut turun. Yang terus kami lakukan adalah menjaga keseimbangan suplai dan demand melalui berbagai langkah jangka pendek, menengah, dan panjang agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah biaya pokok produksi. Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam,” kata Agung.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini