Kementan Imbau Petani Segera Ambil Pupuk Subsidi

0
Petani sedang memilkul pupuk. (Foto: Kementan)

Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani, yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi agar segera diambil.

Hal ini agar musim tanam berikutnya seluruh kuota terserap secara maksimal dan proses tanam tidak terhambat.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penambahan alokasi pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, saat ini tambahan pupuk sudah mulai didistribusikan dan penebusannya pun juga semakin mudah, bisa dengan kartu tani atau KTP.

“Alhamdulilah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan, maka petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi,” ujar Mentan Amran, dikutip dalam siaran resminya.

Berdasarkan data yang dihimpun per 30 April 2024, realisasi pupuk saat ini mencapai 18.12 persen dari total alokasi 9.550.000 ton. Dari data di atas bisa diketahui bahwa ketersediaan pupuk masih tersedia hingga saat ini.

“Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh total alokasi. Segera tebus pupuk yang tersedia, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka tahun ini,” kata Mentan Amran.

Sementara itu, Kementan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Menurut Mentan Amran, Permentan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian, guna menekan dampak El Nino yang berujung pada impor hasil pertanian.

“Nah, ke depan bagaimana kita bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kita 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kita tidak tekan dari sekarang,” tegas Mentan Amran.

Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

“Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah.Pertimbangan penetapan alokasi : e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B,” ujar Mentan Amran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil menambahkan, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024. Dia memastikan alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini.

Selain itu, sambung Ali Jamil, pada Permentan 01 Tahun 2024 juga ditetapkan penambahan jenis pupuk bersubsidi jenis organik.

“Musim tanam kedua dan berikutnya dipastikan pupuk aman. Sehingga, bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya. Sekarang juga terdapat jenis pupuk organik,” kata Ali Jamil.

Serapan tertinggi saaat ini di duduki oleh Provinsi Riau yaitu 29.47 persen. Ali Jamil mengimbau provinsi-provinsi lainnya juga meningkatkan serapan alokasi pupuk bersubsidi.

“Ini kabar baik, kabar untuk seluruh petani Indonesia. Petani tidak usah lagi risau, khawatir dengan pupuk. Pemerintah daerah diharapkan proaktif turut menyosialisasikan hal ini,” imbuh dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini