Mentan Amran Bakal Surati BGN Terbitkan Juknis Penyerapan Telur Rp26.500 per Kg

0
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, usai menggelar rapat bersama koperasi peternak ayam petelur, pelaku industri pakan, serta PT Berdikari, Jakarta, Senin (3/8).

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur penyerapan telur oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai HAP sebesar Rp26.500 per kilogram.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, usai menggelar rapat bersama koperasi peternak ayam petelur, pelaku industri pakan, serta PT Berdikari, Jakarta, Senin (3/8).

Agung menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi peternak terkait rendahnya harga telur di tingkat produsen yang belum mencapai HAP Rp26.500 per kilogram. Di sisi lain, peternak juga mengeluhkan kenaikan harga pakan yang dinilai semakin membebani biaya produksi.

“Kami mengadakan pertemuan antara koperasi peternak ayam petelur, baik yang hadir secara luring maupun daring, bersama para pimpinan perusahaan pabrik pakan, termasuk Berdikari, untuk mendiskusikan berbagai isu yang disampaikan peternak,” ujar Agung.

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah guna memperbaiki harga telur. Dari sisi produksi, pemerintah akan melakukan pengaturan agar produksi telur tetap seimbang dengan kebutuhan pasar. Sementara dari sisi permintaan, pemerintah akan mendorong peningkatan penyerapan telur, terutama melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pada saat rapat, Bapak Menteri juga mengikuti jalannya pembahasan melalui sambungan telepon dan menerima usulan dari asosiasi maupun koperasi peternak ayam petelur. Salah satu arahannya adalah akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional agar segera menerbitkan Juknis sehingga seluruh SPPG menyerap telur sesuai HAP Rp26.500 per kilogram,” kata Agung.

Ia mengatakan, penerbitan Juknis tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh SPPG dalam menyerap telur sesuai harga acuan pemerintah sehingga mampu meningkatkan permintaan dan membantu mengangkat harga telur di tingkat peternak.

Selain itu, Menteri Pertanian juga akan bersurat kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk membahas usulan penyerapan telur melalui skema Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Usulan tersebut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Pangan sebagai dasar penetapan kebijakan.

Menurut Agung, skema CPP diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program bantuan sosial, penanganan stunting, maupun kebutuhan pemerintah lainnya sehingga dapat menjadi instrumen stabilisasi harga telur ketika terjadi kelebihan pasokan.

Pemerintah juga meminta perusahaan pakan menunda kenaikan harga pakan hingga harga telur kembali membaik. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap peternak yang saat ini menghadapi tekanan akibat rendahnya harga jual telur.

Di sisi lain, Satgas Pangan diminta meningkatkan pengawasan terhadap broker atau pembeli yang membeli telur jauh di bawah harga pokok produksi. Kementerian Pertanian berharap harga telur di tingkat peternak minimal berada di kisaran Rp24.000 per kilogram dan secara bertahap mendekati HAP Rp26.500 per kilogram.

Untuk membantu menekan biaya produksi, Menteri Pertanian juga menugaskan Perum Bulog memperpanjang penyaluran jagung pakan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bagi peternak mikro dan kecil. Penyaluran tersebut diminta dipercepat, terutama di tengah kenaikan harga jagung pakan.

Agung berharap seluruh langkah tersebut dapat segera memberikan dampak terhadap perbaikan harga telur di tingkat peternak. Dengan meningkatnya penyerapan melalui MBG, dukungan stabilisasi pemerintah, serta pengendalian biaya produksi, harga telur diharapkan kembali bergerak menuju harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini