
Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil membongkar praktik kecurangan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) di Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (11/11).
Modus kecurangan tersebut dilakukan dengan menukar SBW bersih dengan SBW kotor yang dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir berinisial CJP. Komoditas tersebut rencananya akan diterbangkan ke Vietnam pada hari yang sama.
Kepala Barantin, Sahat M Paggabean mengatakan, tindakan menukar atau memalsukan media pembawa setelah dilakukan pemeriksaan karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia,” tegas Sahat.
Kronologi kasus berawal pada Minggu (9/11), ketika perusahaan eksportir CJP melaporkan dan mengajukan pemeriksaan ekspor sarang burung walet bersih sebanyak 950 kilogram ke Vietnam.
Barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan karantina di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) serta dinyatakan memenuhi syarat ekspor.
Namun, dua hari kemudian, menjelang jadwal pengiriman, petugas Karantina kembali melakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan komoditas yang seharusnya berisi SWB bersih yang sudah melalui proses pembersihan dan memenuhi standar ekspor, ternyata telah ditukar menjadi SWB kotor yang belum layak untuk pasar internasional.
“Keberhasilan pembongkaran praktek kecurangan ini, menjadi bukti nyata bahwa Badan Karantina Indonesia berdiri di garda depan dalam melindungi keamanan hayati dan menjaga reputasi perdagangan international. Kami akan menindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mengancam integritas dan keamanan ekspor,” ujar Sahat.
Sarang burung walet merupakan komoditas unggulan bernilai tinggi yang menjadi kebanggaan Indonesia. Menurut dia, jika praktik kecurangan ini tidak berhasil digagalkan, tindakan tersebut tidak hanya akan merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
Sahat mengimbau seluruh pelaku usaha dan eksportir agar mematuhi seluruh ketentuan perkarantinaan dan tidak melakukan manipulasi terhadap media pembawa yang telah diperiksa.
“Pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kepentingan bangsa dan akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegas Sahat.
Dengan langkah ini, Barantin menegaskan keseriusannya dalam memastikan setiap ekspor komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya yang keluar dari tanah air adalah hasil yang aman, sehat, dan berkualitas, demi menjaga kepercayaan dunia terhadap produk unggulan Indonesia.
Saat ini, SBW kotor sebanyak 950 kilogram yang dikemas dalam 27 boks tersebut telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten, dan untuk membuat terang perkara langkah selanjutnya dengan memanggil seluruh pihak terkait guna penetapan tersangka, dan berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum terkait.




























