Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengatakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga pekan ini berpotensi mencapai sekitar 4 juta ton dan diperkirakan meningkat menjadi 5 juta ton pada bulan depan.
Demikian disampaikan Amran saat memberi taklimat dalam Rapat Koordinasi Ketersediaan Pangan di Jakarta, Rabu (11/3).
“Ini belum pernah terjadi selama sejarah Republik Indonesia. Insyaallah bulan 4, 5, 6 (April, Mei, Juni), itu bisa 6 juta ton. (Di April) 5,2 juta ton (itu) estimasi bulan depan,” ungkapnya.
Eskalasi stok CBP di awal tahun 2026 ini menunjukkan progresivitas antara produksi bulanan beras nasional dengan penyerapan setara beras yang dilakukan Bulog. Torehan realisasinya sampai 11 Maret bahkan telah melampaui realisasi pengadaan setara beras produksi dalam negeri pada kuartal pertama tahun 2025.
Dalam catatan Bapanas, angka realisasi pengadaan beras dalam negeri per 11 Maret telah mencapai 928,2 ribu ton. Capaian ini telah bertambah sebanyak 208,8 ribu ton dibandingkan realisasi Januari-Maret 2025 yang kala itu berada di 719,3 ribu ton.
Kendati demikian, Bapanas pastikan serapan CBP selama Maret ini akan terus melejit menimbang panen raya padi diproyeksikan terjadi di bulan ini.
“Ini adalah kerja keras kita semua yang membuahkan hasil di bawah gagasan besar Bapak Presiden. Bapak Presiden kita luar biasa, menggerakkan ekonomi rakyat. Capaian kita alhamdulillah, luar biasa. Kita sudah mulai ekspor ke negara lain dan Insyaallah mudah-mudahan tiga negara menyusul, kita ekspor ke negara tetangga,” beber Amran.
Dalam mendukung CBP yang mengutamakan pasokan dari produksi beras dalam negeri, Bapanas telah merilis Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbapanas) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam beleid ini telah dipertajam beberapa poin penting untuk menjadikan stok CBP yang semakin baik, mulai dari penyerapan sampai penyaluran.
Perbapanas 2/2026 telah mempertegas pengadaan CBP melalui pembelian gabah atau beras berupa gabah kering panen (GKP), gabah kering giling (GKG), beras medium, dan beras premium. Untuk kualifikasi GKP lebih ditekankan merupakan gabah yang telah memasuki usia panen di tingkat petani.
Sementara GKG merupakan GKP yang telah diolah di tingkat petani atau penggilingan. GKP dapat diolah menjadi GKG, beras medium, dan beras premium. Pengadaan diutamakan melakukan pembelian produksi dalam negeri.
Bulog diminta menggunakan instrumen Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Apabila rerata harga tingkat produsen di daerah setempat berada di bawah HPP, maka Bulog wajib membeli dengan tetap mengacu pada HPP.Â
Sementara, jika rerata harga produsen berada di atas HPP, dapat diberikan fleksibilitas HPP untuk Bulog dalam jangka waktu tertentu.
Bapanas turut menekankan agar penyaluran CBP yang dilaksanakan Perum Bulog melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dapat dilaksanakan sepanjang tahun. Namun dikecualikan pada wilayah sentra produsen padi yang sedang terdapat panen raya.
Adapun upaya serius pemerintah dalam menjaga kepentingan petani padi selama ini dapat terlihat pada perkembangan indeks harga yang diterima petani padi sebagaimana disadur dari data Badan Pusat Statistik (BPS).Â
Indeks terakhir pada Februari 2026 berada di 144,84. Indeks harga ini masih lebih tinggi dibandingkan Januari 2026 yang berada di 144,72.
Puncak indeks harga yang diterima petani padi dalam tujuh tahun terakhir tercatat pada September 2025 sebesar 146,28. Angka ini melampaui puncak tahunan sejak 2019 yang sebelumnya hanya berada di kisaran 108–137,75.
Reporter: Supianto






























