Akhirnya pemerintah menerbitkan juga Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mulai berlaku per 16 Juni 2023.
Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perpres 40/2023, disusun peta jalan (road map) yang meliputi: Peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Kemudian, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan. Berikutnya, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%, lantas peningkatan kesejahteraan petani tebu, lalu peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 KL(Kilo Liter).
Pembaca sekalian yang kami banggakan,
Perpres Percepatan Swasembada Gula tersebut kami coba bedah dalam Rubrik Liputan Khusus Majalah HORTUS Archipelago Edisi Juli 2023 ini.
Adapun sumber lahan pertanaman tebu dimaksud diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada tahun 2028. Sedangkan, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri diwujudkan paling lambat pada tahun 2030. Pencapaian peningkatan produksi bioetanol juga diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
Pembaca majalah ini yang kami hormati …
Untuk mengisi Rubrik Laporan Utama pada edisi kali ini, kami mengangkat tema Pemutihan Lahan Sawit Seluas 3,3 Juta Hektar di Kawasan Hutan.
Langkah terobosan yang dibikin pemerintahan Jokowi ini memang cukup mengagetkan. Pasalnya, setelah bertahun-tahun tidak ada kejelasan tentang nasib areal perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan, kini mulai mendapatkan titik terang.
Pemerintah seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest), Luhut B Pandjaitan akan memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Pemilik kebun sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan nantinya diwajibkan membayar pajak, dan taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan kata lain, perkebunan sawit seluas 3,3 juta hektar yang berada di kawasan hutan saat ini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Melalui UU Cipta Kerja tersebut, lahan yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan bisa dilegalkan. Asalkan, mereka taat hukum dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Pembaca sekalian, di luar kedua rubrik unggulan tersebut, seperti biasa kami juga menyiapkan berita atau tulisan lain yang tak kalah menarik dan hangatnya di rubrik lainnya.
Akhirnya dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami. ***
https://drive.google.com/file/d/1y81m2n6CtCHGdtiCSPfKdqz4oD-VhB4E/view?usp=sharing






























