Setahun Moratorium Sawit: Masih Banyak yang Harus Dikerjakan

0

Terdapat 1.406.505 hektar tutupan hutan alam yang berada di dalam areal Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) untuk perkebunan sawit. Sementara BERDASARKAN SK PKH untuk perkebunan sawit hanya 5.902.751 hektar.

Moratorium sawit yang tertuang dalam Inpres Nomer 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit dinilai belum menyentuh penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran serta keterlanjutan kebun sawit yang dibangun di kawasan hutan.

Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Tim Kerja Inpres Moratorium Sawit, Prabianto Mukti mengemukakan Ketidakharmonisan sejumlah peraturan menteri membuat penyelesaian acap kali mentok. Terutama terkait data luasan sawit.

“Setelah terbitnya Inpres, Kementerian Koordinator Bidang Perokonomian telah mengambil langkah-langkah dengan melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam rangka menyusun database kebun sawit nasional, karena tanpa ada database, single data yang akurat mengenai kebun sawit nasional sulit bagi kita untuk memperbaiki tata kelola,” ujar Prabianto dalam acara diskusi “Setahun Moratorium Kelapa Sawit, Intensifikasi Tanpa Ekspansi” yang diselenggarakan WWF Indonesia dan Harian Kompas, di Jakarta, Kamis (10/10/19).

Menurut Prabionato, pengumpulan dan pengolahan data dari sejumlah kementerian/lembaga menunjukkan luas tutupan sawit di Indonesia kini mencapai 16.381.959 hektar. Namun, kemajuan dari setahun pelaksanaan Instruksi Presiden Moratorium Sawit ini belum mencakup jumlah izin atau pemegang izin hingga jenis kebun. Berbagai data perizinan yang sebagian besar berada di pemerintahan daerah itu masih terus dikumpulkan.

“Pemerintah terus melakukan rekonsiliasi peta tutupan sawit nasional. Hal ini diperlukan untuk mengintegrasikan data dalam Kebijakan Satu Peta yang nanti menjadi dasar pengambilan keputusan terkait kebun sawit,” imbuh Prabianto.

Sementara Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian Irmijanti Rachmi Nurbahar, mengemukakan untuk menghimpun data seluruh luasan area lahan sawit Kementan Penyusunan dan verifikasi data dan peta IUP dan pendaftaran STDB beserta evaluasinya. Untuk memudahkan penghimpunan data, Kementan membangun dua startup, yaitu SIPERIBUN dan E-ESTDB.

“Workshop SIPERIBUN telah dilakukan di 9 provinsi (Kalbar, Kalteng, Jambi, Sumsel, Lampung, Papua, Papua Brt, danAceh dan Riau) Data yang sudah terekam melalui SIPERIBUN sebanyak 1938 Izin di 18 Provinsi mencakup 123 kabupaten/ kota,” jelas Irmijnati.

Sementara E-STDB berguna untuk mengumpulkan basis data perkebunan rakyat secara nasional. Aplikasi ini telah dilaunching pada Hari Perkebunan Nasional 10 Desember 2018. “Sampai saat ini aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan. Data STDB yang sudah terekam sebanyak 5.692 (23.111,61 Ha) atau 0.14%,” katanya.

Untuk mengatasi ketidaksinkronan peraturan, menurut Irmijanti, Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan. “PP ini membahas perizinan perusahaan perkebunan. Tancangan PP memasuki harmonisasi aturan. Diharapkan dapat terbit tahun ini,”katanya.

Selain itu menurutnya, agar moratorium sawit tercapai maka harus dilakukan intensifikasi tanpa ekspansi salah satunya ditetapkannya kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20%, pembinaan kelembagaan petani sawit, intensifikasi pemanfaatan lahan untuk produktivitas sawit dan menerapkan ISPO.

Berdasarkan data IUP 2017, lanjut Irmijanti, saat ini fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebesar 28,98 % dari target seluas 2.149.782,18 hektar. Sementara jumlah sertifika IPSO yang telah terbit adalah 556 terdiri dari 556 perusahaan, 6 koperasi swadaya, dan 4 KUD Plasma dengan luas total area 5.185.544 hektar dengan produktifitas 19,07 ton/ha dan rendemen rata-rata 21,70 % berdasarkan kinerja ISPO sampai dengan Agutus 2019.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono, agar Inpres No 8 Tahun 2018 dapat menjawab sejumlah isu domestik dan global maka kementerian terkait perlu melakukan sinergi bersama.

“GAPKI mendukung pemerintah untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang tak sinkron agar ada kepastian hukum. Kami berharap Pemerintah melibatkan pelaku usaha sebagai yang menjalankan peraturan di lapangan dalam penyusunan PP,” ujar Mukti.

Direktur Komunikasi Yayasan Auriga Nusantara Syahrul Fitra berharap moratorium sawit bisa melindungi hutan-hutan alam tersisa yang belum terlanjur dibuka untuk perkebunan. Ia menunjukkan temuan hasil analisisnya, yakni terdapat 1.406.505 hektar tutupan hutan alam yang berada di dalam areal Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) untuk perkebunan sawit. Lebih banyak dari ketentuan yang ditetapkan dalam SK PKH untuk perkebunan sawit yaitu 5.902.751 hektar.

“Ada sekitar 1.406.505 hektar yang masih merupakan tutupan hutan alam di dalam pelepasan kawasan hutan. Kami harap perusahaan harus mempertahankan tutupan hutan alam (HCV, HCS atauKEE) tersebut.” ujar Syahrul.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini