Kementan Pastikan Tak Ada Monopoli dalam Pasokan Bibit Ayam

0
ayam-hitup
Pengamat Peternakan dari Aliansi Peternakan Nasional Indonesia (APNI), Debi Syahputra mengecam keras keberatan sebagian kelompok peternak terhadap kebijakan penugasan impor bungkil kedelai (soybean meal/SBM) kepada PT Berdikari.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pastikan tidak ada monopoli dalam pasokan bibit ayam (DOC/Day Old Chick).

Direktur Jenderal PKH, Agung Suganda menyatakan, pemerintah telah melakukan transformasi tata kelola distribusi DOC ayam ras berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024.

“Kami pastikan tidak ada monopoli dalam pasokan DOC. Semua pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun koperasi dan peternak rakyat, mendapatkan kesempatan dan akses yang setara,” tegas Agung di Kantor Pusat Kementan, Jumat (24/10).

Agung menegaskan, tidak ada kelangkaan bibit ayam secara nasional. Menurut dia, fluktuasi distribusi di lapangan bersifat sementara dan kini telah direspons dengan cepat melalui koordinasi lintas sektoral.

Berdasarkan prognosa Oktober 2025, produksi ayam ras pedaging diperkirakan mencapai 372.867 ton, sementara kebutuhan nasional sekitar 325.641 ton, sehingga ada surplus produksi sebesar 47.226 ton.

“Surplus ini menunjukkan bahwa pasokan nasional mencukupi, dan sistem perunggasan kita sudah jauh lebih efisien serta adaptif terhadap permintaan pasar,” ujar Agung.

Dia menuturkan, untuk menjamin ketersediaan bibit hingga ke peternak kecil, pemerintah telah memperkuat kerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan pelaku usaha perunggasan. Pengawasan dilakukan melalui Sistem Informasi Perunggasan Nasional (SIPN) yang memantau stok DOC di pusat-pusat pembibitan.

“Langkah ini menjadi bagian dari program pengendalian produksi dan distribusi DOC yang lebih akurat, sehingga tidak ada daerah yang mengalami kekurangan secara ekstrem,” lanjut Agung.

Selain menjaga pemerataan suplai, Kementan juga mendorong adanya harga acuan HPP ayam ras hidup di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram. Kebijakan ini hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional, yang bertujuan melindungi peternak kecil dari tekanan harga pasar.

“Dengan adanya regulasi harga acuan dan mekanisme distribusi yang transparan, seluruh mata rantai industri perunggasan kini lebih stabil dan berpihak kepada peternak rakyat,” tutur Agung.

Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha agar menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan DOC di lapangan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami bersama asosiasi perunggasan terus melakukan koordinasi dan langkah antisipatif di setiap wilayah,” pungkas Agung.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Ahmad Dawami, mengatakan langkah Kementan menjaga keseimbangan supply-demand sektor unggas sudah tepat.

“Koordinasi yang baik antara regulator dan industri memastikan pasokan DOC tetap stabil dan harga di tingkat peternak lebih terjaga,” ujar Ahmad Dawami.

Pengurus Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN), Sigit Pambudi, juga memberikan apresiasi atas respons cepat Kementan dalam mengawal rantai pasok perunggasan nasional.

“Langkah cepat pemerintah untuk memperkuat rantai pasok DOC dan pengawasan standar pemotongan unggas menunjukkan semangat kolaborasi yang nyata. Kestabilan pasokan hulu-hilir ini menjadi pondasi penting bagi keberlanjutan sektor perunggasan nasional,” kata Sigit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini