
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyosialisasikan ketentuan terbaru untuk ekspor beras, pisang, dan nanas. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang diikuti berbagai kementerian dan lembaga, serta para pelaku usaha di sektor pertanian dan kehutanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ojak Simon Manurung mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sosialisasi peraturan perdagangan luar negeri yang digelar secara berkala sepanjang 2026.
“Ketentuan ekspor dan impor sangat dinamis, menyangkut banyak komoditas, dengan karakter dan kompleksitas pengaturan yang berbeda. Oleh karena itu, sosialisasi ini kami lakukan secara berkala agar tidak terdapat perbedaan pandangan, tafsir, dan pemaknaan terhadap kebijakan ekspor dan impor yang berlaku,” ujar Ojak dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (19/8).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, peraturan di bidang ekspor dan impor disusun melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga, pembina sektor, dan pemangku kepentingan terkait. Upaya ini tentu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri dan kepentingan nasional.
Ekspor Beras Kode HS 1006.30
Ketentuan ekspor terkait beras diatur dalam “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor”. Ketentuan ini mulai berlaku pada 29 April 2026.
Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro dalam paparannya menyampaikan, beras yang diatur ekspornya melalui mekanisme perizinan tercantum dalam kelompok komoditas HS 1006.30.
Kelompok tersebut meliputi, antara lain, beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras setengah masak.
Berdasarkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026, eksportir beras untuk keperluan umum wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas. Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk kelompok beras yang ditetapkan dalam lampiran, termasuk beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 hingga 40 persen.
PE berlaku paling lama satu tahun takwim dan dapat digunakan untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Penerbitannya dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratan telah tersedia dan lengkap secara elektronik pada kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Bayu mengungkapkan, meskipun ketentuan ekspor saat ini hanya berlaku untuk jenis-jenis beras tertentu, pemerintah tetap melihat peluang untuk meningkatkan ekspor beras Indonesia.
Menurutnya, peluang tersebut dapat didorong melalui peningkatan jumlah maupun keragaman jenis beras yang memenuhi ketentuan ekspor dan memiliki permintaan di pasar internasional.
“Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara- negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor,” ujar Bayu.
Tambahan Kuota Ekspor Pisang dan Nanas dengan skema fasilitas TRQ IJEPA
Sementara itu, ketentuan ekspor pisang dan nanas yang terbaru ini adalah untuk pengiriman ke Jepang dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). Ketentuan ini diatur dalam “Permendag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas Ke Jepang dalam Rangka IJ-EPA” yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Bayu menjelaskan, penyesuaian ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang merupakan tindak lanjut protokol perubahan IJ-EPA yang ditandatangani pada 2024 dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Penyesuaian mencakup pos tarif, kuota ekspor, serta persyaratan dokumen bagi eksportir pisang dan nanas ke Jepang.
Bayu mengungkapkan, sebelumnya kuota ekspor pisang segar ke Jepang ditetapkan sebesar 1.000 ton per tahun untuk pos HS 0803, sedangkan nanas segar dengan berat kurang dari 900 gram sebesar 300 ton per tahun. Dalam perkembangannya, dilakukan penyesuaian kode HS, termasuk untuk pisang dari 0803.00.10.00 menjadi 0803.90.00.00.
Perubahan protokol pada 2024 kemudian menghasilkan tambahan alokasi kuota melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ), dengan tarif 0 persen sebesar 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas. Kuota tersebut dibagi dalam dua periode, yakni April–September dan Oktober–Maret. Apabila kuota telah terpenuhi, ekspor berikutnya dikenakan tarif most-favored nation (MFN) atau tarif umum yang berlaku di Jepang.
Pemerintah juga mengatur mekanisme pengajuan kuota, mulai dari permohonan kepada pemerintah, persetujuan alokasi dan jadwal, hingga penerbitan sertifikat kuota sebagai dasar akses ekspor ke Jepang. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan ekspor, disertai dokumen seperti salinan sertifikat kuota dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya,” tambah Bayu.
Dalam sosialisasi, Agus, salah satu peserta dari PT Great Giant Pineapple, mengapresiasi perubahan ketentuan yang memberikan tambahan kuota ekspor nanas ke Jepang dengan tarif bea masuk 0 persen hingga 800 ton.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke pasar Jepang. Namun, pelaku usaha masih menghadapi kendala berupa ketentuan batas berat nanas yang dapat memperoleh fasilitas kuota.




























