Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat 422 ekor sapi terjangkit penyakit Jembrana di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Angka kasus sapi yang terjangkit penyakit Jembrana ini didapat dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan (iSIKHNAS).
“Terdapat 422 ekor sapi yang terlapor terjangkit, tersebar di enam kabupaten Bombana, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, dan Konawe Utara,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Rabu (30/10).
Kasus terbaru dilaporkan terjadi di Kabupaten Bombana. Ini berdasarkan tujuh sampel positif penyakit Jembrana dari 55 sampel yang diuji oleh Balai Besar Veteriner Maros pada 11 Oktober 2024.
Menyusul laporan kasus baru ini, Agung mengimbau setiap daerah serius memperketat upaya pencegahan dengan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.
“Meskipun angka kematian ternak kini mulai melandai berkat langkah biosekuriti dan pengobatan, Kementan tetap memperingatkan pentingnya pengawasan dan pengendalian penyakit,” kata Agung.
Selain pengawasan, kata Agung, vaksinasi adalah metode pengendalian paling efektif untuk mengatasi penyakit Jembrana, di samping pemberian vitamin, obat-obatan, dan desinfektan di area peternakan.
“Kami telah mengirimkan pasokan obat-obatan, vitamin, dan desinfektan ke Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra pada 24 Oktober 2024 lalu,” kata Agung.
Agung juga menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Peraturan ini adalah tulang punggung ketahanan sistem kesehatan hewan di Indonesia. Kita harus belajar dari pengalaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun 2022. Upaya pencegahan akan selalu lebih efektif dibandingkan penanganan setelah wabah terjadi,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait pengawasan lalu lintas ternak telah dirancang berbasis digital untuk memudahkan implementasi, dan menjadi standar nasional dalam upaya pengendalian risiko.
Pemerintah Provinsi Sultra juga telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan menghimbau peternak untuk mengandangkan ternak mereka, memisahkan hewan yang sakit dari yang sehat, serta menerapkan biosekuriti seperti sanitasi, pembersihan, dan desinfeksi kandang.
Pemerintah Provinsi Sultra juga telah mengalokasikan 15.000 dosis vaksin Jembrana untuk tahun 2025. Diharapkan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dapat menjalankan pelayanan kesehatan hewan yang andal dan profesional demi memastikan penanganan kesehatan ternak yang lebih baik.
Penyakit Jembrana
Penyakit Jembrana yang merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus hanya menyerang sapi Bali dan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar dengan angka kematian yang dapat mencapai 100 persen.
Penyakit ini ditandai dengan gejala demam, peradangan selaput lendir, pembesaran kelenjar limfa, dan pada beberapa kasus, keringat darah.
Penularan biasanya terjadi melalui kontak langsung antara sapi yang sakit dan sehat, meskipun nyamuk dan serangga lainnya juga dianggap dapat menyebarkan virus ini.
Penggunaan jarum suntik berulang saat vaksinasi juga menjadi salah satu potensi penularan.