Badan Karantina Indonesia (Barantin) melaporkan total sertifikasi pemasukan impor anggur ke Indonesia mencapai 78.538 ton dari Januari–September 2024. Anggur tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk China, Australia, Peru, Chile, dan India.
“Khusus untuk anggur muscat dari China, jumlah pemasukan sesuai sertifikasi karantina yaitu 681 ton selama periode Januari hingga September 2024,” kata Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Kamis (31/10).
Sahat memastikan, importasi buah anggur telah menjalani pengujian residu pestisida, termasuk klopirifos, di negara asal oleh laboratorium terakreditasi yang telah diregistrasi oleh Barantin dan dibuktikan dengan sertifikat hasil uji atau certificate of analysis (COA).
Selain langkah-langkah tersebut, Barantin juga melakukan monitoring terhadap komoditas yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI dengan pengambilan sampel dan pengujian keamanan pangan, termasuk residu pestisida, logam berat, mikotoksin, dan cemaran mikrobiologi.
Monitoring ini bertujuan untuk menjaga dan memastikan kepatuhan negara pengekspor dalam pemenuhan persyaratan karantina untuk keamanan pangan.
“Hasil monitoring terhadap produk impor buah anggur oleh Barantin hingga saat ini
menunjukkan hasil di bawah ambang batas residu,” ujar Sahat.
Selain anggur, Barantin juga melakukan monitoring pengujian terhadap keamanan pangan terhadap 3.561 jenis pangan segar asal tumbuhan, seperti apel, anggur, beras, kiwi, kedelai, bawang, jamur, seledri, brokoli, stroberi, kacang almond, jeruk, dan cabai kering.
“Ini termasuk di dalamnya ada 772 pengujian terhadap anggur dengan parameter pestisida,” kata Sahat.
Barantin Perketat Pangawasan
Seluruh komoditas hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produknya, seperti buah yang masuk ke Indonesia telah melalui proses pengawasan dan pemeriksaan karantina. Barantin melakukan proses pemeriksaan komoditas pangan impor yaitu di pre-border dan at-border.
“Pemeriksaan pre-border dilakukan saat komoditas tersebut belum masuk ke Indonesia, yaitu dilakukan analisis risiko di negara asal,” jelas Sahat.
Sedangkan pemeriksaan karantina at-border dilakukan secara fisik, dokumen maupun pemeriksaan laboratorium setiap kali komoditas tersebut masuk melalui tempat pemasukan seperti pelabuhan dan bandara.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa komoditas tersebut telah memenuhi persyaratan karantina termasuk persyaratan keamanan pangan sesuai yang dipersyaratkan,” ujar dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Barantin melakukan analisis risiko terhadap komoditas buah impor baik terhadap kemungkinan terbawanya hama dan penyakit melalui media pembawa tersebut, juga risiko kemanan pangannya.
Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengamanatkan tentang pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.
Selain itu fungsi pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan terhadap seluruh media pembawa telah dilakukan melalui sistem karantina digital pre-border yang sudah terintegrasi yaitu melalui Prior Notice.
Melalui Prior Notice, seluruh pelaku usaha di negara asal wajib mengirimkan dokumen pendukung sebagai langkah antisipasi sebelum komoditas tersebut sampai di Indonesia.
“Dengan demikian, prosedur pemasukan komoditas ke Indonesia tidak hanya lebih
cepat, tetapi juga lebih aman dan memenuhi aspek biosecurity protection,” pungkas Sahat, birokrat dan peneliti Indonesia. Â






























